Kasus Korban Anthon Mandacan, Warinussy: Prihatin atas lambannya Kinerja Kapolresta Manokwari

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan (anak kandung Kepala Suku Johannes Maurits Mandacan) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi pada Jum’at, 23/8/2024 lalu di Jalan Susweni-Manokwari.
Dengan ini pihaknya menyampaikan keprihatinan atas lambannya kinerja Kapolresta Manokwari dan jajarannya dalam mengungkap serta mengambil langkah hukum tegas terhadap para oknum terduga pelaku tindak pidana tersebut yang diantaranya ada oknum berinisial AI dan SN.
Kedua oknum terduga pelaku ini memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Manokwari saat ini. Perbuatan mereka susah dilaporkan oleh klien kami dan tersirat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024 yang lalu.
Sangat disayangkan karena setelah jelang 1 (satu) bulan kemudian, barulah Kapolresta Manokwari dan jajarannya mengirimkan surat nomor : B/395/IX/RES.1.24/2024/Sat.Reskrim, tanggal 19 September 2024 perihal undangan wawancara klarifikasi kepada kliennya Tuan Anthon Mandacan bersama istrinya.
Bahkan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya baru memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Nomor : SP.Lidik/201.a/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2024.
“Atas nama korban Tuan Anthon Mandacan dan keluarganya sebagai saksi/korban dan Pelapor meminta dengan tegas kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya agar segera meningkatkan status pemeriksaan kasus ini menjadi penyidikan, karena kewenangannya. Sekaligus menetapkan tersangka yang mesti bertanggung jawab dalam kasus/perkara ini”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (23/9).
Ia menegaskan tidak boleh ada upaya “menyelamatkan diri” dengan berlindung di balik nama dan jabatan Bupati Manokwari Hermus Indouw. Karena bisa berakibat hukum Bupati Manokwari juga dimintai keterangan dalam kasus yang jelas tidak ada berkaitan sama sekali.
Para oknum terduga pelaku tindak pidana tersebut harus dapat mampu bertanggung jawab secara hukum sesuai amanat Pasal 170 KUHPidana. Barang bukti yang diperlukan polisi dalam perkara dimaksud sudah diserahkan seluruhnya kepada Polisi okeh klien saya dan keluarganya. [*]