Kasus Kramomongga, LP3BH Manokwari Akan Mengkawal Proses Hukum yang Adil, Transparan dan Tanpa Kekerasan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Fakfak untuk senantiasa mematuhi amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam langkah penegakan hukum terhadap para terduga pelaku peristiwa penyerangan Agustus 2023 di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
“Desakan ini sekaligus untuk mendorong pentingnya langkah lunak dalam menyelidiki hingga menyidik peristiwa pidana tersebut. Utamanya dalam melakukan pendekatan kepada berbagai elemen masyarakat yang penting di Fakfak dalam memberi dukungan positif bagi langkah penegakan hukum terhadap para terduga pelaku pidana tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Kamis, (28/9/2023)
Untuk itu, LP3BH Manokwari akan senantiasa melakukan langkah hukum untuk mengkawal segenap proses hukum yang adil, transparan dan tanpa kekerasan terhadap para terduga pelaku kekerasan yang nama-namanya telah dimasukkan oleh Polda Papua Barat dan Polres Fakfak di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah beredar luas. (Engel Semunya)