Kasus Kramamongga, Polres Fakfak Tetapkan Alexander Kramondodo Sebagai Tersangka

FAKFAK, PAPUASPIRITNEWS.com-Salah satu warga sipil asal Kampung Mamur, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat bernama Alexander Kramandondo (64), Jum’at (29/9) sejak pukul 16:30 wit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah menyebabkan korban almarhum Darson Hegemur meregang nyawa pada Selasa (15/8) lalu.
Alexander Kramandondo yang biasa disebut dengan nama Alex Bapa tersebut diduga dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP sebagai pelaku turut serta terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP pasal 187 KUHP jo pasal 221 KUHP jo pasal 106 KUHP jo pasal 108 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.
“Semalam Bapak Alexander Kramandondo alias Alex bapa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan Advokat Thresje Juliantty. Pendampingan dan pemeriksaan terhadap Pak Alexander Kramandondo tersebut dimulai sekitar pukul 16:30 wit hingga berakhir pukul 21:30 wit”,ujar Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Jumat, (29/9/2023)
Selanjutnya penyidik Polres Fakfak langsung melakukan penangkapan terhadap bapa Alexander Kramandondo tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRIN-KAP/53/IX/RES.1/2023/Reskrim, tanggal 29 September 2023 .
“Kami tim Advokat dari LP3BH Manokwari mendampingi yang bersangkutan hingga selesai proses pemeriksaan perkaranya semalam di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Fakfak. Sesuai amanat pasal 16 dan pasal 17 Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka Alexander Kramandondo (64) ditangkap selama 24 jam ke depan. Yaitu mulai Jum’at, 29/9 hingga besok Sabtu, 30/9 (hari ini) terang Warinussy [Engel Semunya]