Kasus Paniai, Rakyat Papua dan terlebih keluarga korban Menilai Ada Kejanggalan di Pengadilan HAM Negeri Makasar

Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy kepada papuaspiritnews.com Jumat, (23/9/2022) mengatakan sedikit demi sedikit, kejanggalan proses hukum terhadap Terdakwa tunggal Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai IS mulai terungkap.
“Hal itu terlihat keanehan awal dari isi surat dakwaan sebanyak 10 halaman yang terkesan banyak menunjukkan kejanggalan. Ternyata dalam sidang awal yang diselenggaran pada hari Rabu (21/9) di Pengadilan HAM/Negeri Makassar tersebut, Terdakwa Mayor Infantri (Purnawiran) Ishak Sattu (IS) tidak ditahan oleh Majelis hakim. Majekis Hakim yang diketuai Sutisna Sawati justru tidak menahan Terdakwa IS yang didakwa dengan pasal-pasal yang diancam pidana diatas 5 (lima) tahun”,ujar Yan C Warinussy.
Terlintas bahwa pertimbangan hakim Bahwa Terdakwa IS dinilai kooperatif, padahal dari alamat domisili hukum Terdakwa IS adalah di Biak dan Nabire, Provinsi Papua. Dari sisi pertimbangan Pasal 26 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesungguhnya Hakim Pengadilan HAM Makassar berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa IS.
“Sehingga dapat menjawab keraguan publik, khususnya rakyat Papua dan terlebih keluarga korban bahwa pengadilan di Makassar bukan pengadilan sandiwara.
Maka sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya ingin memberi catatan dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar agar memberi perintah dan penetapan agar Terdakwa IS segera ditahan, demi menunjukkan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia dan dunia bahwa peristiwa yang sedang diadili di Makassar adalah benar merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) yang menjurus pada Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity). Dunia dan rakyat Papua, khususnya para korban dan keluarganya sedang terus mengawasi dan berharap pada hadirnya sebuah keadilan melalui Pengadilan HAM Makassar saat ini”,tandasnya. (ES)