Kasus Pelecehan Oknum Pejabat di Pemprov PB, Masih Seputar SPDP, Warinussy Pertanyakan Keseriusan Polda PB
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human right defender) di Manokwari, Provinsi Papua Barat, mempertanyakan kembali “nasib” proses hukum perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat.
Dalam salah satu Surat Kabar Harian (SKH) lokal Manokwari, Senin (11/12) diberitakan kalau Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Kasih “diseputaran SPDP”.
Untuk itu, sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reskrimum Polda Papua Barat untuk tetap konsisten menyidik kasus dugaan pelecehan seksual oknum Pejabat di Provinsi Papua Barat tersebut.
Penyidikan mesti dilakukan dengan tetap berpedoman pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses pengumpulan segenap bukti hukum, terutama dari pelapor/korban pasti sudah berada di tangan penyidik Polda Papua Barat.
Sehingga Yan Christian Warinussy yakin para penyidik Dit.Reskrimun Polda Papua mampu memecah konotasi negatif yang sempat diangkat di terbitan koran lokal bahwa pekerjaan mereka masih ‘diseputaran SPDP’.
“Saya hendak mengetuk pintu hati Kapolda Papua Barat dan jajaran penyidiknya untuk mempertimbangkan proses hukum kasus tersebut demi terpenuhinya perlindungan terhadap hak pelapor/korban sebagai perempuan, khususnya Perempuan Asli Papua berdasar kan aturan perundangan yang berlaku.
“Hal itu, menurutnya akan menjadi indikator bahwa para pejabat pemerintah dimanapun “tidak kebal hukum”, apalagi jika diduga melakukan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap kaum perempuan”,tandasnya [Engel Semunya]