Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Korban Berinisial CR, Yan Christian Warinussy Pertanyakan Kinerja Kapolda PB dan Jajarannya

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial CR. Yang diduga melibatkan terduga/terlapor oknum pejabat teras salah satu Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat belum lama ini.
“Saya kira dengan telah ditingkatkannya tahapan proses perkara tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan, maka sesungguhnya tentu sudah dilandasi adanya bukti permulaan yang cukup sesuai amanat Pasal 184 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,ujar Yan Christian Warinussy kepada papuaspiritnews.com Senin, (17/7/2023)
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, Yan C Warinussy mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Monang Tahu Daniel Sitorus dan jajarannya agar mengedepankan pula aspek perlindungan terhadap korban sesuai amanat KUHAP.
<span;>Utamanya pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
Tidak boleh penyidik dalam perkara ini terlampau banyak memberi kesempatan dan ruang bagi si terduga pelaku untuk dapat menggunakan berbagai cara yang tidak etis dan melanggar hukum untuk melindungi diri dan perbuatannya tersebut.Â
“Saya kira kira semua rakyat di Manokwari dan Provinsi Papua Barat sedang menunggu keberanian Kapolda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses hukum perkara tersebut hingga menetapkan tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum”,pungkasnya. (Engel Semunya)