Kasus Pemalsuan Dokumen Penerimaan CPNS Pemprov PB, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya yang telah menetapkan sekitar 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua Barat.
“Langkah yang dilakukan oleh Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol.Novia Jaya ini merupakan sebuah langkah hukum yang tepat dan proporsional”,ujar Yan Christian Warinussy kepada papuaspiritnews.com Rabu, (28/6/2023).
Karena sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa dengan minimal didapatkan 2 (dua) alat bukti, maka penyidik dapat meningkatkan seseorang atau beberapa orang dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka.
Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang tidak puas dengan langkah penyidik Polda Papua Barat tersebut, maka pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Saya juga sekaligus mempertanyakan kapan langkah hukum yang sama dapat dilakukan oleh Pak Kombes Pol.Novia Jaya dan jajaran penyidiknya untuk menindaklanjuti proses penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan atau perbuatan cabul yang dialami oleh pelapor/korban CR akibat tindakan oknum pejabat salah satu perangkat kerja di Pemerintah Provinsi Papua Barat belum lama ini. Apalagi tahapan proses kasus atau perkara ini juga sudah ada di tahap penyidikan pula”,pungkasnya. (Redaksi)