Kasus Percobaan Pembunuhan 17 Juli, Warinussy memberi Penilaian Nol bagi Kapolresta Manokwari

PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG- Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, memberi penilaian Nol bagi Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan Wakapolresta Kompol Agustina Sineri dalam mengungkap dugaan peristiwa pidana percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 lalu.
“Hal ini saya tegas sampaikan karena peristiwa tersebut sudah terjadi dan terhitung sampai Jum’at kemarin (17/1/2025) telah genap 6 (enam) bulan usia proses penyelidikan tanpa hasil yang membanggakan kami para pekerja HAM di Tanah Papua, Nasional dan Dunia. Sama sekali tidak nampak ada kemampuan dari kedua pejabat pimpinan Polresta Manokwari tersebut dalam mengungkap kasus yang menimpa diri saya dan cenderung merugikan kerja-kerja para advokat maupun Pembela HAM di Manokwari dan Tanah Papua”,ujar Warinussy dalam keterangannya Jumat, (17/1/2025).
Padahal sejumlah bukti ungkap Wainussy yang diperlukan menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berada di tangan Penyidik pada Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.
“Bukti dimaksud seperti adanya Laporan Polisi oleh para rekan dan mitra Advokat Manokwari Bersatu (AMB), keterangan korban, keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan pemilik rental, barang bukti mobil yang diduga digunakan untuk melakukan eksekusi percobaan pembunuhan, barang bukti baju kaos dalam dan kemeja yang digunakan korban saat terjadinya peristiwa pidana serta proyektil peluru dari senjata api (senpi) yang digunakan pelaku peristiwa pidana tersebut”,terangnya.
Bahkan jelas Warinussy beberapa petunjuk ke arah peristiwa 17/7/2024 tersebut juga sudah kami serahkan kepada penyidik Polresta Manokwari pada Juli 2024 lalu. Hingga saat ini, Warinussy melihat pihak Polresta sama sekali tidak menunjukkan kinerja yang meyakinkan dalam mengungkap peristiwa hukum tersebut. Menjelang Natal Tahun 2024 yang lalu para penyidik bersama anggota Sat.Reksrim Polresta Manokwari di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja.M.Napitupulu pernah datang ke kampung Demaisi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat untuk menangkap oknum Terduga Pelaku berinisial OU.
Namun saat itu mereka para anggota Polri dari Polresta Manokwari tidak berhasil menangkap oknum terduga pelaku OU tersebut. Sementara itu, sejak Desember 2024 hingga saat ini, Kapolresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari sama sekali tidak menunjukkan langkah signifikannya dalam mengungkap secara terang benderang peristiwa yang sangat memalukan tersebut.
“Saya katakan memalukan karena diduga polisi sebenarnya telah mengetahui motif dari peristiwa yang menimpa diri saya, yaitu akibat kegiatan advokasi yang saya lakukan dalam menyampaikan kritik dan desakan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Manokwari dan Tanah Papua. Bagian ini membuat saya sedikit memiliki harapan pada jajaran anggota Sat.Reskrim Polresta Manokwari. Sembari berharap, kiranya mereka mampu menangkap segera oknum terduga pelaku OU dan kawan-kawan nya, agar segera terungkap siapa sang dalang di balik peristiwa 17 Juli 2024 yang sebenarnya sudah bisa ditebak diri sang dalang yang berkedok orang baik tersebut. [engel semunya]