Kasus Penembakan ET dan Tukang Ojek di Ilaga, JDP Minta TNI dan Polri Memberi Ruang Komnas HAM RI, Melakukan Investigasi
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Juru Bicara Jaringan Damai Papua (Jubir JDP), Yan Christian Warinussy ingin menyampaikan pandangan dan permintaan JDP atas tragedi dan peristiwa mengenaskan yang menimpa “tukang ojek” yang mesti meregang nyawa di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Pegunungan, Rabu (22/3) lalu.
“JDP memandang bahwa seyogyanya di wilayah yang masuk dalam kategori wilayah atau zona konflik sedapat mungkin tidak ada aktifitas warga sipil seperti tukang ojek demi menghindari terjadinya aksi serupa.
JDP sangat menyayangkan kematian tukan ojek tersebut.
<span;>JDP pun mendesak institusi keamanan dan penegak hukum seperti Polri dapat mengungkap motif penembakan atas diri dan menewaskan kematian sia-sia “tukang ojek” tersebut”,ujar Warinussy kepada media ini Juma’t (24/3/2023.
Untuk itu, JDP juga meminta dilakukannya penelusuran lengkap mengenai status dari si tukang ojek tersebut. Mengenai apa faktor yang mendorong dia bisa melakukan usaha pejasa ojek di wilayah konflik tersebut?
JDP juga mempertanyakan mengenai korban tewas berinisial ET (22) yang oleh pihak TNI dan Polri disebut sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Adapun ditemukan disekitar diri korban yang diduga tewas akibat ditembak oleh pasukan gabungan TNI Polri tersebut adanya peluru senjata api, selongsong peluru, noken serta kunci sepeda motor dan tembakau.
“Menurut kami (JDP) perlu diselidiki lebih mendalam tentang keterlibatan korban tersebut dalam serangkaian aksi kekerasan yang dipicu oleh ulah KKB tersebut.
Sehingga JDP mendorong TNI dan Polri di Ilaga dan Kabupaten Puncak untuk memberi ruang bagi keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap ET dan tukang ojek.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM RI, sangat diperlukan saat ini, demi untuk mengungkap tabir kegelapan di balik serangkaian penembakan yang terus terjadi secara berulang-ulang di kawasan Pegunungan Tengah Papua dan tanpa ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum yang independen dan profesional berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 198 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,pungkasnya. (ES)