Yan Christian Warinussy Mendesak Kapolda PB Perintahkan Kabid Propam Memeriksa Kapolresta Sorong
Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol.Happy Perdana Yudianto untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan hingga pembakaran korban WS wanita paruh baya yang “dihakimi” hingga meregang nyawa pada Selasa (24/1) di Sorong.
“Kapolresta Sorong dan jajarannya mesti tetap bersandar pada isi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Utamanya mengenai pasal 54 dan pasal 55 serta pasal 56 KUHAP yang memberi hak bagi si terduga pelaku sebagai tersangka untuk memeroleh bantuan hukum dan atau didampingi pengacara yang ditunjuknya sendiri”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (25/1).
Berkaca pada kasus penganiayaan secara melawan hukum hingga terjadi pembakaran terhadap tubuh korban WS hingga dia meregang nyawanya tersebut, sesungguhnya terindikasi ada kelalaian dari Kapolresta Sorong berserta jajarannya. Baik dari sisi tanggap terhadap pesan beranting yang sudah menyebar di media sosial hingga mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di awal kejadian nahas tersebut.
“Menurut kami cukup menjadi bukti untuk Kapolda Papua Barat dapat memerintahkan Kabid Propam melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolresta Sorong dan jajarannya segera”,pintanya. (ES)