Kasus Perkara Dana Hibah Pemilukada Kabupaten Manokwari 2020, Ditunda 21 Juni, JPU Hadirkan Saksi
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Terdakwa Michael Kobis Rapami, SE, MH (mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Manokwari ketika itu) didampingi Penasehat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy,SH hadir dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilukada tahun 2020 dari Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak kepada Polres Manokwari (kini Polresta Manokwari) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B telah memasuki sidang keempat pada Rabu (7/6).
Sidang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, sehari lalu dimulai sekitar jam 18:30 wit dengan agenda saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi, SH. Dalam sidang tersebut JPU Sujadi yang juga adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut mengajukan 2 (dua) orang saksi, masing-masing Ensemy Stevi Mosso, S.Sos, M.Si dan Lepinus Indou, S.Pd. Mosso diajukan sebagai saksi karena pernah didengar keterangannya sebagai saksi di Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari.
Sedangkan saksi Lepinus Indous saat dikucurkannya dana hibah pengamanan Pemilukada Kabupaten Manokwari sejumlah Rp. 5 Milyar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, dirinya sebagai bendahara pada BPKAD Kabupaten Manokwari.
Dalam sidang ini, Terdakwa Michael Kobis Rapami, SE, MH (mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Manokwari ketika itu) didampingi Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara bersamaan yang pada pokoknya mereka menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menyalurkan anggaran sesuai permintaan dari pihak Polres Manokwari.
“Semua anggaran sejumlah Rp 5 Milyar sudah kita transfer ke rekening Polres Manokwari di Bank BNI Cabang Manokwari,” jelas Saksi Indou dalam sidang tersebut”,tiru Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Jumat, (9/6/2023)
Sementara itu saksi Mosso yang kini selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat menerangkan bahwa dana hibah pengamanan Pemilukada Kabupaten Manokwari pada tahun 2020 itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Ketika dicecar oleh Hakim ketua Mayor tentang berapa kali Polres Manokwari mengajukan permohonan pencairan dana pengamanan Pemilukada tersebut ?
Saksi Mosso dan Saksi Indou serentak menjawab : “sekali saja Yang Mulia”. Demikian juga ketika ditanyakan oleh Hakim Mayor apakah pencairan dananya dilakukan berapa kali ? Kedua saksi serentak menjawab : “hanya sekali saja Yang Mulia”.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, apakah setelah menerima dana hibah, pihak Polres Manokwari sudah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana hibah pengamanan Pemilukada yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari?
Kedua saksi menjawab : “Polres Manokwari belum pernah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah pengamanan Pemilukada sejumlah 5 Milyar yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari”.
Ditegaskan oleh Saksi Mosso saat ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa, apakah sesuai aturan mengenai pemberian dana hibah, pihak penerima hibah mesti melaporkan ?
Saksi Mosso menjawab : “memang benar, sesuai aturan setiap penerima dana hibah mesti dan wajib melaporkan penggunaan dana tersebut kepada pemberi dana hibah, namun untuk kasus ini Polres Manokwari belum pernah melaporkannya”.
Kedua saksi menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui soal pengelolaan dana hibah untuk pengamanan Pemilukada Kabupaten Manokwari ini bermasalah di Polres Manokwari, nanti setelah mereka dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manokwari barulah mereka mengetahuinya.
Sidang ditunda hingga Rabu, 21/6 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada JPU Sujadi menghadirkan saksi. Sidang ditunda selama 2 (dua) Minggu, karena hakim ketua akan melaksanakan tugas dinas keluar Manokwari dan hakim anggotanya menjalankan cuti. (Redaksi)