Kasus Tipidkor ATK dan Barang Cetakan di Kota Sorong dinilai “mati segan hidup tak mau

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, kembali mempertanyakan “nasib” kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2017.
Pada hari Senin, 22 Juli 2024, sebulan sesudah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, SH, MH mengatakan bahwa kasus tersebut sebagai atensi (diperhatikan/menjadi perhatiannya).
“Hingga saat ini wujud nyata atau fakta dari atensi Kajari Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya terhadap kasus Tipidkor ATK dan Barang Cetakan tersebut seperti “mati segan hidup tak mau”.tanya Warinussy Minggu, (18/5/2025)
Perkara tersebut dalam prosesnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sebenarnya sudah disidik oleh Kejari Sorong saat jabatan Kajari diemban oleh Jaksa Erwin Prihadi Hamonangan Saragih, SH, MH yang diperkirakan mengakibatkan negara rugi sekitar Rp.8 Milyar.
Yang heransnya kata Warinussy Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari kasus tersebut meskipun telah dimintai oleh Jaksa ketika itu, tapi hingga saat ini diduga belum diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Kini BPK RI sudah memiliki Perwakilan di Provinsi Papua Barat Daya, maka alangkah baiknya hasil audit investigasi atas dugaan kerugian negara dalam kasus Tipidkor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Pemerintah Kota Sorong segera diserahkan kepada penyidik Kejari Sorong demi kepentingan hukum dan pemenuhan keadilan bagi rakyat di Kota Sorong dan sekitarnya.
“Sudah lebih dari 100 hari kerja Kajari Sorong Makrun, SH, MH, tapi wujud nyata dari komitmennya belum sama sekali nampak hingga saat ini jelang akhir Mei 2025”,tutup Warinussy. [engel semunya].