Kecurangan Pemilu 2024. di Kampung Wamargege, PPD Konda dan KPPS Dilaporkan ke Bawaslu

TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.com–
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Konda dan KPPS kampung Warmagege dilaporkan ke Bawaslu karena surat suara DPRD, DPR, DPD, DPR RI dan Pilpres sudah tercoblos.
Mesak Kokurule, SE menilai ada kecurangan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh partai tertentu yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat PPD dan KPPS.
“Ini tindakan yang dapat merusak sistem Demokrasi di Indonesia Khusunya di Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan harapan masyarakat”,ujar Mesak (20/2).
Politisi dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Sorsel ini mengutarakan Pemilu di era saat Ini tidak lagi berjalan sesuai asas langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Melainkan dengan Cara-cara kotor yang bertentangan dengan aturan. Banyak pelanggaran pemilu yany dilakukan secara nyata dan masif oleh penyelenggara di tingkat PPD dan KPPS. Seperti yang terjadi di beberapa TPS di kampung Wamargege Distrik Konda.
“Saya menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah, sehingga banyak surat suara DPR Provinsi, DPD dan DPR RI surat suara pemilihan Presiden telah dijoblos oleh petugas PPD dan KPPS”,akuinya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dapat menyelidiki berdasarkan laporan masyarakat, apabila terbukti maka yang bersangkutan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Karena, ini merupakan pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Peraturan Kpu No 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023.
“Kami meminta kepada Bawaslu agar melakukan iinvestigasi dan merekomendasikan sejumlah TPS kampung Wamargege maupun sejumlah TPS lainnya yang berpotensi pelanggaran sesuai laporan masyarakat untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU)”,pintanya.(fer/red).