Kejari Manokwari dan jajarannya didesak menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan Tipidkor DAK Tahun Anggaran 2023

PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan langkah penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH dan jajarannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kegiatan Fisik di Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp. 62 Milyar lebih.
Dalam Laporan yang dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) 2024, dilaporkan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menerima DAK untuk Kegiatan Fisik sejumlah Rp.62 Milyar lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari.
Pada uraian kronologisnya disampaikan bahwa setidak-tidaknya pada tahun 2023, sebagaimana adanya telah terjadi transferan dana DAK Fisik maupun non Fisik dari Pemerintah Pusat (Departemen Keuangan Republik Indonesia) ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari di Bank Papua Cabang Manokwari sejumlah 95%. Namun dalam pembayaran kepada penyedia tidak sampai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari diduga memiliki hutang sebesar Rp.33,7 Milyar lebih.
Pertanyaannya, dana sejumlah Rp.33,7 Milyar lebih tersebut telah dipakai untuk kepentingan apa? Sebab dalam faktanya, para penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaan dengan progress (kemajuan) 100 % dan mereka (penyedia) telah melakukan penagihan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan telah dikeluarkan SP2D.
Akan tetapi pada tahap pencairan di Bank Papua Cabang Manokwari, dana yang diminta dalam tagihan tidak masuk dalam rekening penyedia hingga akhir Desember 2023. Pertanyaannya, hingga akhir tahun 2024 yang baru lalu, apakah dana dimaksud sudah masuk ke rekening para penyedia? Keterangan yang diperoleh para penyedia bahwa situasi tidak ada uang yang masuk ke rekening penyedia, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan Pimpinan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari, sehingga dialihkan beberapa sumber dana termasuk DAK, Otsus dan sertifikasi guru tahun 2023.
“Itu artinya diduga keras BPKAD Kabupaten Manokwari dan tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari telah memanipulasi laporan realisasi progress proyek (laporan fiktif) dikarenakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan, dikarenakan ada kebijakan yang dipaksakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Untuk membiayai program yang tidak sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku melalui sumber dana DAK, Otsus, dan Dana Sertifikasi Guru yang telah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat”,ujar Earinussy dalam keterangannya Selasa, (28/1/2025).
Hal itu, diduga keras telah terjadi penyelewengan keuangan negara sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia serta sebagai Penegak Hukum berdasarkan Amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy mendesak saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya agar segera menindak-lanjuti penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tahap penyidikan.
“Saya kira tak ada alasan apapun lagi saat ini untuk “menghambat” proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Sebab alasan penundaan karena Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sudah selesai saat ini”,akui Warinussy.
Karena, beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Plt.Ka.BPKAD) Kabupaten Manokwari dan pejabat terkait maupun stafnya sudah pernah dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejari Manokwari.
“Karena itu saya menilai cukup beralasan bagi Kajari Manokwari untuk segera melanjutkan proses hukum perkara tersebut di awal tahun 2025 ini tanpa alasan apapun yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Sebagai sesama penegak hukum saya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk dapat memberikan pengawasan terhadap proses hukum perkara ini di Kejari Manokwari”,tutup Warinussy. [engel semunya]