Kejari Manokwari Menempuh Upaya Banding terhadap Putusan PN Makassar Kelas I A terhadap 3 Terdakwa Kasus Makar yang Vonis 2 Tahun Penjara
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum (PH) dari terpidana Kostan Karlos Bonai, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
“Kami telah menerima informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khalil Ibrahim dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menempuh upaya banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A terhadap ketiga klien kami tersebut.
Ketiga klien kami dijatuhi putusan (vonis) masing-masing 2 (dua) tahun penjara dipotong selama mereka menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manokwari (kini Polresta) hingga ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar”,ujar Warinussy kepada media ini Sabtu, (24/6/2023).
Ketiganya kata Warinussy dituduh terlibat tindak pidana Makar dari kelompok Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang berada di bawah pimpinan Forkorus Yaboisembut, S.Pd dan di Manokwari, Papua Barat di bawah pimpinan Gubernur NRFPB Doberay Otto Yavet Inden yang sama sekali tidak dijamah oleh Polresta Manokwari (Polres) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Untuk itu kami akan segera meminta diberikannya relaas pemberitahuan permohonan banding tim JPU serta memori bandingnya, sehingga kami bisa menyiapkan kontra memori banding bagi kepentingan ketiga klien kami tersebut”,pungkasnya.[Engel Semunya]