Kejari Teluk Bintuni Membawa para terdakwa kasus kekerasan terhadap Sufiadi Alias ke Pengadilan Negeri Manokwari

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan selaku Koordinator Tim Advokasi Sulfiadi Alias, Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajaran yang telah membawa para terdakwa kasus Kekerasan secara bersama-sama terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia Sulfiadi Alias (39) ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Seminggu yang lalu kami telah mendapatkan informasi melalui aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Manokwari bahwa perkara dengan korban Sulfiadi Alias yang akrab disapa Sul sudah diregistrasi dengan nomor perkara : 91/Pid.B/2025/PB Mnk atas nama Leonardo Fredz Asmorom (LFA), Frando Marselino Warbal (FMW), Markus Marion Kurube (MMK), Benyamin Harrison Josias Manobi (BHJM) dan Daniel Alan Samori (DAS)”,ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu, (28/5/2025).
Pada Selasa (27/5) sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Fanisa Gefilem dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah dimulai.
Sidang perkara dimana klien kami menjadi korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta penganiayaan berat tersebut diduga terjadi pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2024 di Cafe Cenderawasih dan Jalan Tanah Merah, Bintuni.
“Klien kami telah mengalami trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan di dalam Visum Et Repertum Puskesmas Bintuni Nomor : 440/1666/PKM-BTN/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Amelia Rapang”,terang Warinussy.
Pada sidang perdana tersebut Majelis Hakim yang diketuai Muhammad M.Ash Shidiqqi, SH, MH tersebut ditunda selama seminggu hingga Selasa (3/6) dengan agenda mendengar keterangan para saksi, termasuk kliennya Sulfiadi Alias alias Sul, Direktur LSM Panah Papua, Manokwari selaku korban dan pelapor.
LP3BH Manokwari sebagai pendamping hukum bagi Korban dan Pelapor akan senantiasa mengkawal proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, hingga memperoleh Putusan Yang Adil bagi klien kami yang mengalami ketidakadilan tersebut.[*]