Kejati PB Didesak Tindaklanjuti Proses Hukum Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Hibah Pemprov kepada Pemuda Katolik Papua Barat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali komitmen dan kesungguhan hati Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Abun Hasbullah Syambas dalam menindaklanjuti dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat.
Karena saudara Aspidsus sendiri pernah pada Sabtu, 17/12/2022 lalu bahwa pihaknya telah merampungkan sejumlah pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik Papua Barat. Sehingga ditambahkannya bahwa dalam waktu dekat pihak Kejati Papua Barat akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Kami tinggal menunggu Perhitungan Kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka”, tambah Aspidsus Syambas saat itu kepada awak media”,tiru Yan Christian Warinussy kepada papuaspiritnews Senin, (5/6/2023)
Dikatakan Warinussy, sampai hari ini kita sudah memasuki tengah tahun 2023 di bulan Juni. Sehingga itu artinya sudah 6 (enam) bulan waktu berjalan, tapi Bapak Syambas selaku Aspidsus Kejati Papua Barat belum juga memberikan informasi terkait proses hukum perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Pemuda Katolik di Provinsi Papua Barat tersebut.
Untuk itu, LP3BH Manokwari mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol untuk tidak tinggal diam, melainkan segera memanggil dan memerintahkan Aspidsus Syambas dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti proses hukum penyelidikan perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat tersebut.
“Penegakan hukum akan menjadi preseden positif bagi pembelajaran kepada para pengurus Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola dana hibah yang diterima dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun dari Pemerintah Republik Indonesia”,tandasnya. (Engel Semunya)