Kekerasan Aparat TNI tehadap warga Sipil di Yahukimo; Yan C Warinussy Mendesak Presiden; Joko Widodo dan Panglima TNI Melakukan Penyelidikan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada, Yan Christian Warinussy dengan tegas mengutuk perbuatan dan tindakan melanggar sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Perbuatan yang diduga keras telah dilakukan oleh sekelompok oknum anggota TNI terhadap seseorang warga sipil Asli Papua. Hal itu terekam dalam rekaman video yang telah beredar luas di sejumlah media sosial dan diviralkan berulang kali. Hingga saat ini belum jelas perbuatan tersebut dilakukan oleh siapa oknum anggota TNI tersebut? Berasal dari kesatuan mana ? Serta locus delicti (tempat kejadian perkara nya)? Maupun Tempus delicti (waktu atau saat peristiwa biadab tersebut)”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Juma’at (22/3).
Namun dari informasi kasat mata yang didapati dapat diduga kuat para pelaku ini berasal dari Pasukan Non Organik yang berasal dari Kodam III Siliwangi dari Satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Brawijaya. Serta locus delicti nya diduga berada di sekitar wilayah pemerintahan Kabupaten Puncak atau Kabupaten Puncak Jaya, di Mulia, Logos dan atau Sinak.
Sehingga sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Christian Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Panglima TNI agar memerintahkan dilakukannya penyelidikan (investigasi) menyeluruh terhadap seluruh personil TNI yang berasal dari Yonif Raider 300/Brawijaya dari Kodam III Siliwangi tersebut.
Investigasi ini mesti melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai leader (pemimpin) utama investigasi dugaan pelanggaran HAM berdasarkan amanat Undang Undang No.39 Tahun1999 Tentang Hak asasi Manusia (HAM), Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden (Keppres) No.50 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM RI.
Menurut Warinussy, dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang diatur dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Bahkan diduga keras, cenderung terpenuhi pula Kejahatan Genosida sebagai dimaksud dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Pengadilan HAM tersebut. Perbuatan para oknum pelaku tersebut pula seperti pagar makan tanaman yang dimaksudkan dalam halaman 39 dari Buku Heboh Papua, Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme yang ditulis oleh Amiruddin al-Rahab, tahun 2010.
“Bahkan sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya berani berkata bahwa perbuatan para oknum pelaku dan komandannya semestinya dipanggil untuk dimintai keterangan dan semestinya mereka menjalani sanksi hukum paling berat dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota TNI Angkatan Darat Republik Indonesia”,pinta Warinussy.
Perbuatan para oknum pelaku tersebut kata Warinussy juga diduga keras melanggar prinsip negara hukum Republik Indonesia, yaitu persamaan di muka hukum (equality before the law). Bahkan mereka para oknum pelaku pula telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), karena secara hukum seseorang baru dianggap bersalah ketika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang menyatakan perbuatannya terbukti dan memiliki kekuatan tetap (an sich).
“Jadi prinsip negara hukum dan pidana umum maupun prinsip hak asasi manusia jelas-jelas di langgar oleh oknum-oknum pelaku, termasuk Komandan dari Yonif Raider 300/Brawijaya tersebut mesti dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM RI dan Polisi Militer (POM) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing”,pungkasnya. [es]