Kekerasan terhadap 4 Wartawan di Nabire Papua Tengah, Yan Warinussy: Itu Adalah Benar-benar Kejahatan Kemanusiaan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang juga pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Yan Christian Warinussy menegaskan tindakan para anggota polisi dari Polres Nabire terhadap 4 (empat) orang wartawan media online Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jum’at (5/4) benar-benar merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity)Â dan sekaligus merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku universal serta dikandung dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Di sisi lain perbuatan para oknum anggota Polri dari Polres Nabire tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers dalam Negara Demokrasi dan Negara Hukum Republik Indonesia yang diatur di dalam UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers”,terang Waribussy dalam keterangannya Jumat, (5/4).
Kekerasan secara fisik dan verbal yang dialami oleh para jurnalis muda seperti Elieser Douw (wagadei.id), Kristianus Degey (seputar papua.com), Yulianus Degey (tribunnewspapua) serta Melianus Dogopia (tadahnews.com) tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara pendekatan coffee morning atau silaturahmi, tapi mesti didekati melalui pendekatan hukum atau judicial approach.
Para oknum anggota Polri dari Polres Nabire yang diduga terlibat semestinya diproses menurut hukum hingga dibawa ke depan pengadilan yang fair dan adil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini penting agar menjadi preseden positif dan menjadi jaminan tidak berulangnya perbuatan yang mengenai insan pers di Indonesia dan Tanah Papua. Apalagi hal tersebut senantiasa terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugasnya yang dilindungi hukum dalam meliputi dan menyampaikan informasi demonstrasi atau unjuk rasa rakyat Papua agar dikonsumsi secara adil dan berimbang”,pintanya [*]