Kematian Seniman Papua, Edu Mofu dan Arnold Ap, Warinussy Mendesak Komnas HAM Menyelidiki
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Hari ini, Jum’at (26 April 2024), genap 40 Tahun, Negara Republik Indonesia belum mampu memberi keterangan resmi dan atau melakukan langkah nyata dan bertanggung jawab dalam membuat terang dan atau mengungkap misteri kematian tragis 2 (dua) orang Seniman Orang Asli Papua (OAP), yaitu Eduard “Edu” Mofu (23/4/2/1984) dan Arnold Clemens Ap, BA (26/4/1984).
Kedua Seniman oramg asli Papua ini, diduga keras kedua “martir” Papua tersebut diakhiri hidupnya melalui “tembakan” senjata api dari personil anggota TNI AD Kopasandha) di lokasi Pasir Enam, Jayapura, Papua 40 tahun silam.
Hingga kini tidak jelas apa yang menjadi tuduhan menurut hukum sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dialamatkan pada diri kedua seniman Papua asli tersebut.
Keduanya sempat ditangkap oleh Kopasandha dan dijebloskan ke dalam tahanan Komando Daerah Kepolisian (Kodak/kini Polda) Irian Jaya saat itu (Papua saat ini). Ada informasi bahwa kedua “tersangka” kemudian diduga keras “direkayasa” untuk melarikan diri bersama beberapa tahanan lain dari sel tahanan Kodak Irian Jaya (Polda Papua) ketika itu.
Ternyata akhirnya mereka harus meregang nyawanya akibat ditembak dengan senjata api oleh Personil TNI AD Kopasandha dari arah laut Pasir Enam.
Sayang sekali perkaranya kemudian bagaimana hilang ditelan bumi hingga saat ini. Sungguh memperihatinkan karena negara tidak pernah berniat melakukan investigasi ulang atas kasus kematian di luar proses hukum (extra judicial killing) yang diduga dialami Mofu dan Ap tersebut hingga 40 tahun berlalu ini.
Padahal di Tanah Papua, khususnya sudah dibentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jayapura.
Untuk itu, sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar memerintahkan Komnas HAM RI untuk segera menyelidiki kembali peristiwa kematian Edu Mofu dan Arnold Ap yang diduga keras mengandung unsur kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) menurut amanat pasal 7 huruf b dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). [*]