MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy mengutarakan fakta menarik nampak dari peristiwa yang terungkap dalam pemberitaan head line Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos edisi Jum’at (11/10) berjudul : “Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Dana Hibah Bawaslu Manokwari”. Fakta bahwa antara Bawaslu Kabupaten Manokwari dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari ternyata telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Didalam dokumen NPHD tersebut kata Warinussy tercantum nilai dana hibah yang mesti diterima Bawaslu Kabupaten Manokwari sejumlah Rp.19 Milyar. Namun dari jumlah tersebut Pemkab Manokwari baru mencairkan Rp.5 Milyar pada tahap pertama. Dalam perjalanan waktu, rupanya Pemkab Manokwari kesulitan melakukan pencairan sesuai “kesepakatan” di dalam dokumen NPHD, karena ketiadaan anggaran di kas daerah.
“Ini menarik untuk di dalami dan diusut oleh pihak yang berkompeten dalam aspek auditing dan Juga menarik diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, maupun Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta”,terangnya.
Karena ternyata Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melakukan pencairan melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab Bawaslu Kabupaten Manokwari rupanya sudah mendapat transfer dana sejumlah Rp.568, 4 juta dari DAU dan Rp 9,2 Miliar dari DBH belum lama ini, sebagai mana dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat di Tabura Pos.
Sedangkan soal kekurangan dana Rp.4,1 Miliar Bawaslu Kabupaten Manokwari masih berkoordinasi dengan Bawaslu RI. atas arahan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu Kabupaten Manokwari harus menyurat ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI akan melakukan langkah koordinasi lagi dengan Kemenkeu RI untuk pencairan dana sisa tersebut sesuai NPHD dengan Pemkab Manokwari yang tak dapat dibayarkan karena kas daerah kosong.
“Ini sebuah situasi yang tidak baik-baik saja dan belum pernah terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Bastian Salabay maupun almarhum Bupati Demas Paulus Mandacan. Semakin “menarik” untuk dapat diselidiki lebih lanjut oleh APH dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit keuangan Pemkab Manokwari tersebut”,pungkasnya. [*]