Kesbangpol Teluk Bintuni Berikan Surat Kuasa Khusus kepada LP3BH Manokwari Untuk Pendampingan Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menandatangani surat kuasa khusus dengan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Reynhard C.Maniagasi, S.STP guna mewakili Panitia Seleksi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Hal mana terkait adanya perkara perdata nomor: 37/Pdt.G/2023/PN.Mnk, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Maccleurita Bardorita Maryanti, SH, MH melalui Kuasa Hukumnya Max Mahare, SH dan Siria Silubun, SH, MH”,ujar AdvokatYan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis; (6/7/2023).
Unuk itu, keterlibatan LP3BH Manokwari dengan diwakili Tim Advokat yang terdiri dari Advokat Yan Christian Warinussy, SH bersama Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH dan Advokat Bruce Labobar, SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Juni 2023.
“Dengan demikian kami Tim Kuasa dari Panitia Pemilihan MRPB akan menghadiri segenap tahap persidangan dan proses mediasi perkara tersebut di depan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B”,terangnya.
Karena, dalam gugatannya, penggugat mengajukan gugatan terhadap Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni selaku Tergugat. Kemudian Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023-2028 Provinsi Papua Barat sebagai Turut Tergugat I. Serta Penggugat tersebut juga menggugat Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat selaku turut Tergugat II. (Redaksi)