Keterangan Saksi, AKBP (purn) Daniel T.Prionggo, Sidang Lanjutan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai bisa Dijadikan Petunjuk

Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan ChristianWarinusy menyampaikan pandangan bahwa keterangan saksi AKBP (purn) Daniel T.Prionggo dalam lanjutan persidangan kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kamis,6/10 sesungguhnya dapat dijadikan petunjuk.
Petunjuk mana sesuai amanat pasal 184 UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana sikap saksi yang kebanyakan mengatakan lupa dan tidak tahu, sesungguhnya perlu dicermati dengan memanggil dan mendengar keterangan para saksi anggota Polres Paniai.
“Sebab terdapat indikasi dan dapat diduga adanya keterlibatan anggota Polisi yang melepaskan tembakan ke arah masa serta adanya selonsong peluru dari senjata api jenis SS-1. Dimana jenis senjata api SS-1 pada saat itu (2014) hanya dikuasa atau menjadi senjata organik dari Polri. Sehingga dengan demikian menurut saya, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai ini dapat diselidiki kembali berdasarkan petunjuk tersebut. Diperlukan adanya perintah dari Majelis Hakim Pengadilan HAM di Makassar untuk dilakukannya penyelidikan baru sesuai keterangan saksi AKBP (purn) Daniel T.Prionggo tersebut”,ujar Yan C Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiitnews.com Minggu, (9/10/2022)
Untuk itu, LP3BH Manokwari menduga keras pelaku dugaan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) di Paniai tahun 2014 tidak hanya melibatkan seorang tersangka Mayor Inf.(purn) Isak Sattu saja. Masih ada calon tersangka lain yang semestinya dapat didalami oleh Komnas HAM RI atas perintah Majelis Hakim Pengadilan HAM di Makassar saat ini. (es)