Klemens Howay Apresiasi 259 Plt Kepala Kampung Maybrat Dilantik
KUMURKEK, PAPUASPIRITNEWS.com-Sebanyak 259 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung di 24 Distrik Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya dilantik di Samusiret Senin, (16/10/2023)
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Kampung Setda Maybrat, Klemens Howay ST memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang mana sudah menetapkan peraturan daerah tentang mekanisme dan tata cara pemilihan kepala kampung. Maka proses hari ini pengukuhan 259Â pejabat kepala kampung se kabupaten maybrat.
“Jadi, tugas pejabat kepala kampung yang sudah di kukuhkan hari ini dapat melaksanakan tugas, menyelengarakan pembangunan dan hal utama adalah memfasilitasi mekanisme dan tatacara pemilihan kepala kampung definitif.
Maka, tugas pejabat kepala kampung harus melakukan pendataan penduduk, terutama penduduk ril yang berada di kampungnya, karena mereka itu lah yang mempunyai hak untuk memilih kepala kampung”,ujar Klemens kepada media ini Senin.
Pemilihan kepala kampung kata Klemens tidak pake data penduduk entah dari Catatan Sipil (Capil) atau penduduk yang berada dari luar maybrat atau kampung tersebut.
“Apabila kita memakai data dari capil ataukan “dari KPU akan mempengaruhi gejolak – gejolak yang tidak di inginkan
Maka kita pake yang simpel saja yaitu penduduk yang berada di tempat, memiliki KTP mempunyai rumah yang jelas dan berada di kampungnya.
Proses pemilihan semstinya pejabat kepala kampung yang sudah di percayakan harus membentuk panitia tingkat kampung 5 orang untuk bagaimana membuka pendaftaran untuk proses pemilihan kepala kampung definitif.
Kami mengharapkan pejabat kepala kampung yang sudah di percayakan harus kerja semaksimal mungkin kerena waktu kita terbatas”,harapnya.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat maupun intelektual di maybrat yang berada di mana saja agar mendukung proses jalannya pemilihan kepala kampung agar berjalan dengan baik.
“Pejabat kepala kampung yang di turunkan harus bersikap netral tidak ada kepentingan apapun, apabila pejabat kepala kampung yang salah melaksanakan tugas pemerintah mempunyai hak untuk mengevaluasi atau di copot dari jabatan tersebut.
Kepala kampung di ibaratkan sebagai urat nadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung”,pungkasnya [Zibat Fraren]