Ko Ang, Dituduh terlibat Memasok Miras, Yan C Warinussy: CV.Arowuri Memiliki NIB Berlaku di Seluruh Indonesia

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Nicolas Setiawan yang sering dikenal dengan sebutan Ko Ang, yang “dituduh” terlibat memasok minuman keras (miras) berlabel ke Manokwari oleh pemberitaan beberapa media online line beberapa waktu lalu.
“Saya ingin menjelaskan dan mendudukkan persoalan secara proporsional. Pertama, bahwa klien saya Nicolas Setiawan atau Ko Ang sesungguhnya telah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2206220094836 yang berlogo Garuda Emas dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, yang diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2022″ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu (31/1).
Kepemilikan izin berusaha berbasis resiko tersebut diberikan kepada pelaku usaha yaitu CV Arowuri yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat. Adapun status penanaman modal dari usaha ini adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ijin tersebut diberikan kepada CV.Arowuri dan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya berlaku di seluruh Republik Indonesia dan selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Di dalam lampirannya tercantum pada kolom Judul KBLI adalah Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.
“Itu artinya bahwa klien saya atas nama Nicolas Setiawan dengan CV.Arowurinya sesungguhnya memiliki izin berusaha yang seyogyanya mendapat perlindungan hukum pula dari para aparat penegak hukum di Tanah Papua secara umum dan khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.
Ini juga disebabkan karena kliennya juga memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 22062210219202036 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
Bahkan kliennya Nicolas Setiawan (Ko Ang) pula telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 22062200948360001 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Manokwari/Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari.
“Itu artinya klien saya Nicolas Setiawan juga memiliki kelengkapan dokumen perizinan baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun dari Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta. Dengan demikian maka prasyarat legalitas ijin berusaha berbasis resiko berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah dipenuhi oleh klien saya”,terangnya.Â
Dengan demikian maka seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera berkoordinasi dengan para pelaku usaha perdagangan seperti kliennya dan para “pemasok” miras lainnya yang mungkin juga memiliki izin berusaha seperti kliennya.
“Sehingga koordinasi yang baik dapat dibangun untuk kepentingan legalitas berusaha bagi para pengusaha pemasok miras di Kabupaten Manokwari yang dikendalikan dan diatur baik dari sisi distribusi, perdagangan dan pengelolaan dampak sosial, ekonomi dan politik yang dapat terjadi dan dinikmati atau dirasakan oleh seluruh masyarakat di Manokwari dan sekitarnya”,pungkasnya. [Engel Semunya]