Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Mengecam Pelaku Penembakan, Yan Christian Warinussy di Manokwari Papua Barat

SORONG. PAPUASPIRITNEWS.com-
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy sebagai Pembela Ham di Tanah Papua
“Kami mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy di Manokwari. Untuk itu. Kapolri segera Perintahakan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk Tim Penyelidik Khusus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua”,pinta Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers yang diterima papuaspiritnews.com Rabu, (17/7).
Yang.mana, pada hari Rabu, 17 Juli 2024 Publik Papua dikejutkan dengan terjadinya peristiwa penembakan terhadap Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy di Manokwari.
Berdasarkan Informasi, Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di sebuah Bank di Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Peristiwa penembakan tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIT, Rabu (17/7/2024).
Menurut Yohanes Akwan yang juga adalah Advokat di Manokwari menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Yan Warinussy keluar dari sebuah bank di Sanggeng, Kabupaten Manokwari. “Beliau pas keluar dari bank langsung ada OTK langsung menembak beliau,” ujar Yohanes melalui pesan WhatsApp (Baca : https://sorong.tribunnews.com/2024/07/17/advokat-pembela-ham-yan-christian-warinussy-ditembak-otk-di-manokwari#)
Pada prinsipnya Peristiwa Penembakana yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua adalah bagian langsung terhadap Serangan Terhadap Pembelaan HAM.
Berkaitan dengan peritiwa penembakan yang dialami Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua ini adalah murni Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api sesuai ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Dengan demikian maka sudah pasti Kepolisian Daerah Papua Barat bersama Kepolisian Resort Kota Manikwari sebagai pemilik wilayah hukum kota manokwari berkewajiban melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang yang diistilahkan Orang Tidak Dikenal ( OTK) dibalik Peristiwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api yang mengorbankan Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua.
Berhubung Peristiwa Penembakan itu merupakan Serangan Terhadap Pembelah HAM sehingga diwajibkan kepada Komnas HAM RI segera melakukan tugas Pelaksanaan Perlindungan bagi “serangan atau pelanggaran terkait dengan keamanan atau keselamatan Pembela HAM, Komnas HAM dapat bekerja sama dengan kementrian atau lembaga yang berwenang untuk memberikan keamanan dan keselamatan tapi tidak terbatas pada Polri dan LPSK” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (4), Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan tegas menyatakan :
1. Kami Mengecam dan Mengutuk Pelaku Penembakan terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua yang adalah Pembela HAM Papua;
2. Kapolri segera Perintahakan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk Tim Penyelidik Khusus untuk mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api yang mengorbankan Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua;
3. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan ha katas keadilan bagi Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua;
4. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Khusus untuk melaksanakan Tugas Pelaksanaan Perlindungan Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua.
Berikut nama-nama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang menyatakan sikap dalam Siaran Pers :
1. Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua)
2. Perkempulan Pengacara HAM Papua (PAHAM Papua)
3. Elsham Papua, ALDP,
4. SKP Fransiskan Papua,
5. SKPKC Sinode GKI Tanah Papua,
6. Yadupa
7. Kontras Papua
8. LBH Talenta Keadilan Papua
9. LBH Papua Pos Merauke
10. LBH Papua Pos Sorong
Editor: redaksi