Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Minta Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua Tangkap Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Terhadap Yulianus Tebai
JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.com-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua minta Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua menangkap oknum Polisi pelaku penyalahgunaan senjata api dan pembunuhan terhadap Yulianus Tebai
Penegakan hukum terhadap peristiwa memilukan yang menimba masyarakat sipil di Kabupaten Dogiyai belum dilakukan secara maksimal sebab sampai saat ini baru hanya 3 (tiga) orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan gereja ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai yang ditahan oleh Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Nabire padahal tindakan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai tidak mengakibatkan jatuhnya korban sehingga menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait proses hokum terhadap 3 (tiga) orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan gereja ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai dilakukan”,ujar koalisi penegakan hukum dan Ham Papua dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa, (28/2/2023)
Dikatakannya, berdasarkan fakta Yulianus Tebai bukanlah korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan gereja ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
Saksi mata menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan gereja ekago semuanya ditembak kearah langit sehingga tidak ada korban baik luka-luka maupun meninggal dunia. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai oleh Propam Polres Nabire dilakukan atas praktek penyalahgunaan senjata api yang dilakukan di depan gereja ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
“Saksi mata menjelaskan bahwa Yulianus Tebai adalah korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai yang terjadi di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
Anehnya sampai saat ini, atas kejadian yang menimpa Yulianus Tebai yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai sampai saat ini belum dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai”,tanya koalisi
Dengan melihat fakta ungkap dalam siaran persnya belum ada satupun oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai pelaku penyalahgunaan senjata api yang menewaskan Yulianus Tebai terjadi di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai yang diproses hokum sehingga pada tanggal 27 Februari 2023, Keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi SPKT Polda Papua melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai pada tanggal 21 Januari 2023 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai telah diterima oleh Ditreskrim Polda Papua pada tanggal 27 Februari 2023 yang diterima langsung oleh Ditreskrimum Polda Papua yang diwakili oleh Ibu Tri Astuti Kurniadewi, S,H di Ruang Piker Ditreskrimum Polda Papua.
Atas dasar telah diterimanya pengaduan tersebut maka ditegaskan kepada :
1.Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai;
2. Kapolda Papua segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai;
3.Ditreskrimum Polda Papua segera menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai.
Demikian siaran pers dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Editor: Redaksi