Mendagri dan Komisi ASN Didesak Menelusuri Langkah Pj Gubernur, Menunda Pelantikan 7 OPD dilingkup Pemprov PB

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan rencana pelantikan sekitar 7 (tujuh) orang Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat yang ditunda sampai hari ini.
“Pertanyaan saya dilandasi prinsip-prinsip dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).”,jelas Warinussy kepada media ini Senin, (8/5/2023)
Infornasi yang beredar, katanya rencana pergantian pimpinan OPD di jajaran Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat yang kian dekat atau berjarak hanya sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) hari jelang berakhirnya masa jabatan Komjen Drs.Paulus Waterpauw selaku Penjabat Gubernur Papua Barat justru sangat menimbulkan tanda tanya besar.
“Ada apa sebenarnya, ada maksud apa di balik semua itu, untuk kepentingan apa hak itu hendak dilakukan oleh seorang Penjabat Gubernur, apakah tindakan tersebut diketahui dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika ada persetujuan dari Mendagri, Apakah persetujuan tersebut tertulis, Apakah persetujuan Mendagri tersebut telah mendapat rekomendasi dan atau diketahui pula oleh Komisi ASN”,tanya Warinussy.
Hal semacam ini, menurutnya akan terus menggeluti proses mutasi dan atau pelantikan tersebut, karena tujuan ideal yaitu reformasi birokrasi atau kah ada tujuan politis jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, LP3BH Manokwari mendesak Mendagri dan Komisi ASN untuk menelusuri segenap langkah-langkah Penjabat Gubernur Papua Barat tersebut.
Demikian halnya juga Ombudsman RI di Papua Barat dapat mempertanyakan langkah Penjabat Gubernur Papua Barat ini dan memberi rekomendasi yang bersifat pencegahan peluang terjadinya maladministrasi yang pada konteks jangka panjang.
“Ini dapat mempengaruhi keberlangsungan proses administrasi pemerintahan di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat”,pungkasnya. [Engel Semunya]