Korban Kasus HAM Berat Wasior Meminta Negara RI Kembalikan Suami dan Anak-anak yang Bunuh Tahun 2001
Wasior, papuaspiritnews.com-¡Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melakukan kunjungan kerja (Kunker) selama 2 (dua) hari ke Kabupaten Teluk Wondama, telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan para korban, keluarga korban serta saksi-saksi kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Wasior Berdarah Tahun 2001.
“Setelah 21 tahun sejak peristiwa Wasior berdarah, saya mengunjungi para klien LP3BH Manokwari yang juga adalah korban, keluarga korban dan saksi-saksi”, jelas Advokat Yan Christian Warinussy kepada media ini Selasa, (18/10/2022).
Kunjungan ini kata dia dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat Wasior sesuai tahapan yang diatur di dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sekaligus untuk memperoleh informasi tentang sikap dan pilihan para korban, keluarga korban dan para saksi mengenai cara penyelesaian yang mereka pilih dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat Wasior tersebut.
Frans Saba sebagai salah satu saksi dan korban mengatakan “kami tetap memilih jalur hukum dan kami tidak bersedia menerima ganti rugi dalam bentuk apapun, kami minta para pelaku dan otak pelakunya mesti dibawa ke pengadilan HAM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum”.
“Saya meminta negara kembalikan suami dan anak-anak saya yang sudah negara bunuh tahun 2001,” tambah nyora AW (istri korban Guru Daniel Yairus Ramar).
Ramar diduga keras meregang nyawa saat diinterogasi di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Manokwari pada 21 tahun silam. Terduga pelaku penganiaya Ramar hingga tewas diantaranya masih bertugas di Polsek Manokwari, Polres Manokwari dan Polda Papua Barat saat ini.
Untuk itu, LP3BH Manokwari akan terus mengkawal penyelesaian hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior tahun 2001 sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (ES)