Korban Tindak Pidana Penganiayaan, Semuel Alfian Kandami, resmi membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Papua Barat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Korban Tindak Pidana Penganiayaan Semuel Alfian Kandami (51), sampaikan bahwa kliennya telah resmi membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat di Jalan Maripi, Manokwari ada hari ini, Minggu (10/11).
Hal ini sesuai arahan petugas Polsek Bandar Udara Rendani, Manokwari ada pada hari kejadian perkara, Kamis (7/11) agar Laporan Polisi di buat saja di SPKT Polda Papua Barat, karena terduga pelakunya adalah oknum pejabat (Sekretaris Daerah/Sekda) yang berdomisili hukum di luar Manokwari, yaitu di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Kliennya punya laporan di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 pukul 13:31 wit. Selanjutnya kliennya dengan didampingi asisten pengacara Posma Silitonga telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.
“Kami menyerahkan proses hukum perkara dugaan penganiyaan menurut amanat Pasal 351 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini kepada Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) untuk ditindaklanjuti menurut hukum”,ujar Warinussy melalui keterangannya Minggu, (10/11/2024) [*].