Kuasa Hukum, Anthon Mandacan Mendesak Kapolresta Manokwari segera memanggil dan memeriksa oknum SN dan AI
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh kliennya, Tuan Anthon Mandacan, sebab diduga pada hari Jum’at, 23/8 sekitar pukul 16:30 wit, rumah dari kliennya tersebut dihancurkan oleh sekelompok orang di bawah pimpinan oknum berinisial SN (salah satu anggota DPRD Kabupaten Manokwari) serta oknum AK.
“Sayang sekali karena Laporan Polisi yang dibuat oleh klien saya yaitu Tuan Anthon Mandacan yang adalah salah satu anak kandung dari almarhum Johannes Maurits Mandacan (Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari) tersebut sama sekali belum ditindaklanjuti menurut hukum oleh Kapolresta Manokwari hingga saat ini”,ujar Warinussy dalam keterangannya Selasa, (10/9).
Padahal kata Warinussy perbuatan para oknum pemuda yang saat itu (Jum’at, 23/8) tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam amanat pasal 170 KUH Pidana yaitu kekerasan secara bersama terhadap sesuatu barang atau benda. Ancaman hukumannya adalah 5 (lima) tahun pidana penjara.
Diduga keras para oknum pelaku tersebut melakukan tindakannya atas “perintah” orang lain dan atau oknum yang diduga memilki kekuasaan di Kabupaten Manokwari.
“Oleh sebab itu, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Simangunsong agar segera menindaklanjuti laporan klien saya dengan memanggil dan memeriksa oknum SN dan AI serta temannya agar dapat diketahui motif dari perbuatan para pelaku tersebut”,terangnya.
Pembiaran perbuatan pidana tersebut, lanjut Warinussy semakin lama semakin membuat tidak ada efek jera dari para oknum terduga pelaku tersebut maupun otak di balik peristiwa pidana tersebut. Pilihan menggunakan cara yang bersifat vandalisme dan atau kekerasan fisik terhadap pihak lain di Manokwari selama ini mesti dihentikan segera melalui proses hukum laporan kliennya Tuan Anthon Mandacan tersebut. [*]