Kuasa Hukum, Athy Suryadi Yomaki pertanyakan Kapolres Teluk Wondama sengaja “meloloskan” salah satu tersangka atas nama Fony Kewere

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Athy Suryadi Yomaki, pemenang perkara Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN.Mnk, tanggal 06 Agustus 2024.
Dengan ini kami mempertanyakan kepada Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto, S.I.K dan jajarannya yang diduga sengaja “meloloskan” salah satu tersangka atas nama Fony Kewere dalam perkara yang tengah disidiknya saat ini.
Padahal di dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/II/2016/Reskrim, tanggal 10 Februari 2016 yang diajukan oleh Kapolres Teluk Wondama dalam sidang praperadilan tersebut Agustus 2024 lalu jelas Ibu Fony Kewere yang juga salah satu anggota Bhayangkari Polres Teluk Wondama jelas ditetapkan dan berstatus sebagai tersangka dan merupakan terlapor pertama dalam Laporan Polisi Nomor : LP/06/X/2015/Papua Barat/Res Luk Wondama, tanggal 27 Oktober 2015.
Di dalam perkara pra peradilan tersebut, terdapat bukti Kapolres Teluk Wondama nomor bertanda T.28 yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka Sdri.Fony Kewere alias Fony. Kami berharap tidak ada “situasi masuk angin” dalam proses hukum perkara ini.
“Demi terpenuhinya keadilan bagi klien kami, dimohon perhatian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Manokwari terhadap proses yang kami dan klien kami merasa janggal, patut dipertanyakan dan cenderung mengusik rasa adil klien kami Athy Suryadi Yomaki tersebut”,ujar Warinussy Kamis, (24/10/2024).
Sebab kata Warinussy saat ini berkas perkara pasca putusan praperadilan nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Mnk, tanggal 06 Agustus 2024 tersebut sedang pada tahap 1 di Kejari Manokwari. [*]