Kuasa Hukum Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy: Oknum Wartawan ZAB, akan dilaporkan ke Dewan Pers
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Calon Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy yang akrab dipanggil Anisto telah menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran norma berkomunikasi dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga keras telah dilakukan terhadap kliennya.
Indikasi Pelanggaran dimaksud diduga berlangsung saat oknum wartawan ZAB mewawancara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH di salah satu hotel belum lama ini terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
“Kami menemukan adanya indikasi ulah oknum wartawan ZAB tersebut cenderung bertujuan merusak citra klien saya sebagai salah satu kandidat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang tengah mengikuti tahapan kampanye jelang Pemilukada di Kabupaten Teluk Bintuni”,ujar Warinussy dalam keterangannya Jumat, (11/10).
Hal itu dikatakan Warinussy bahwa oknum wartawan tersebut terindikasi kuat ditujukan untuk mempengaruhi tingkat elektabilitas (tingkat keterpilihan) kliennya dalam Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni yang sedang menanjak naik dan tertinggi saat ini.
Ia menduga tindakan oknum wartawan media online berbasis di Kota Sorong tersebut cenderung melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers serta Pasal 317 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga pihaknya telah mempersiapkan laporan tertulis terhadap oknum wartawan ZAB tersebut ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua. Sekaligus sebagai Kuasa Hukum dari Yohanes Manibuy, Yan Christian Warinussy meminta warga masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya calon pemilih agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang bersifat tendensius dan tidak netral yang bertujuan menjatuhkan pamor pribadi kliennya Yohanes Manibuy yang secara hukum sama sekali tidak pernah tersangkut masalah hukum apapun, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Mogoy-Merdey sekalipun.
“Klien kami Yohanes Manibuy sangat tidak terpengaruh sama sekali atas pemberitaan tendensius yang diduga keras diilhami dan digerakkan oleh oknum wartawan ZAB tersebut. Sebab klien saya Yohanes Manibuy tetap bertekad membawa ide perubahan kehidupan sosial ekonomi, budaya dan kemasyarakatan di Kabupaten Teluk Bintuni apabila atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan rakyat Teluk Bintuni memilih pasangan Bupati Berlogo YO JOIN pada Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 27 November 2024 mendatang”,pungkasnya. [red]