Kuasa Hukum dari ND Apresiasi, kliennya divonis 1 tahun penjara

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Terdakwa Nelles Dowansiba, S.Pd, M.Si memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pidana Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk. Karena Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH tersebut telah menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara kepada kliennya disertai pidana denda Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah).
“Vonis terhadap klien saya dan kedua terdakwa lain yaitu Syane Rumbobiar dan Terdakwa Ottouw Geissler Prawar dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH pada Jum’at (21/3) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari”,ujar Warinussy kepada media ini Minggu, (23/3/2025).
Putusan tersebut kata Warinussy sejalan dengan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, yang dalam surat tuntutan nya menyatakan bahwa klien kami tidak menikmati hasil korupsi dalam kegiatan Pengadaan Pakai Seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp.1.121.397.530,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus tiga puluh rupiah).
“Itu sebabnya klien saya dituntut agar dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan denda Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah). Klien saya tidak dibebani pidana uang pengganti. Hal ini penting bagi kelangsungan status klien saya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Barat ke depan”,teramgnya. [engel semunya]