Kuasa Hukum EBI dan YK Tegaskan Kliennya dituduh Pengelolaan Dana BOK Puskesmas Amban Manokwari

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Penasihat Hukum dari Yosua Kadam, A.MK (YK) dan Elvina Belgita Insyur (EBI).Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Amban pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.
“Dari hasil investigasi dan penelusuran yang tengah kami lakukan sepeninggal kedua klien kami tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata kami mendapati bahwa sesungguhnya kegiatan tuduhan yang dikenakan pada kedua klien kami tersebut dan rekannya di Puskesmas Amban telah selesai melaksanakan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Amban tersebut dan ada laporan pertanggung jawaban nya”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (20/3/2025).
Kemudian kami mendapati bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Manokwari sendiri tidak pernah dimintai pendapatnya atau tidak dilakukan ekspose hasil investigasi oleh Polresta Manokwari. Sehingga sesungguhnya terdapat pertanyaan mengenai dimana letak kerugian negara sebesar Rp.420 juta sebagai disebutkan Polresta Manokwari.
Karena ternyata tercacat sekitar 29 orang tenaga kesehatan pada Puskesmas Amban Manokwari yang juga telah menerima pembagian uang dari BOK dimaksud. Mereka ini juga memiliki potensi besar dapat ditetapkan pula sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam perkara tersebut.
“Karena itu, saya sedang melakukan konsultasi dengan kedua klien saya YK dan EBI, apakah kami dapat mengambil langkah hukum terhadap penetapan status diri mereka sebagai tersangka saat ini”,ungkap Warinussy. [engel semunya]