Kuasa Hukum Ibu Ella Warikar: Kliennya Memberi keterangan klarifikasi sambil melihat langkah hukum

PAPUASPIRITNEWS, SORONG.COM-Hari ini, Senin (28/10) Yan Christian Warinussy sebagai Advokat bersama 2 (dua) orang asistennya yaitu Posma R.M.Silitonga, SH dan Beatrix Fortunata, SH bersama mendampingi kliennya atas nama Nyonya Louela Riska Warikar (26) menghadiri Undangan Wawancara Klarifikasi dari Polresta Manokwari.
“Kami tiba terlambat dari jam di undangan yaitu pukul 09:30 wit. Karena klien saya Ibu Ella Warikar harus lebih dahulu mengurus bayinya dan seorang anak yang sedang sakit. Ibu Ella tiba pukul 10:45 wit dan kami langsung menuju ruang Unit V Cybercrime Polresta Manokwari. Disana kami bertemu penyidik pembantu atas nama Aipda Didit Wahyudi, SH”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy dalam keterangannya via WhatsApp Senin, (28/10)2024).
Dijelaskan Warinussy, pemeriksaan kemudian dimulai dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dan dijawab dengan sangat lancar dan santai serta mengalir oleh klien kami Ibu Ella Warikar.
“Pada pokoknya dalam wawancara klarifikasi ini, klien saya Ibu Ella Warikar menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal diri Ibu Febelina Wondiwoy (pelapor) maupun suaminya yaitu Hermus Indouw”,terangnya.
Kliennya memang sempat menerima informasi dalam bentuk percakapan oleh Feby Marani pada sekitar bulan Juli 2024 yang intinya mengatakan bahwa Feby Marani ditelpon oleh Ibu Febelina Wondiwoy berisi ancaman antara lain : “Feby (Feby Marani) nanti ko tolong sampaikan sama Ella Warikar, supaya jangan dia datang ke Manokwari untuk ganggu-ganggu rumah tangga saya ya? Bilang dia nanti kalau saya ketemu dia, saya akan tikam dia, saya akan bunuh dia”, urai Ibu Ella Warikar menirukan perkataan yang disampaikan Feby Marani kepada diri klien saya tersebut ada Juli 2024 lalu.
“Saat itu Ella Warikar tidak merespon, karena dirinya sedang hamil besar dan akan segera melahirkan. Ella berkata : “Kaka nanti saya selesai lahiran baru saya chat Ibu dia, karena saya lagi konsentrasi untuk melahirkan dulu”.
Setelah itu nanti pada tanggal 28 September 2024 lalu, Feby Marani menelpon kliennya dan mengatakan bahwa : “MaEll (Mama Ella) ini Mario (tidak diketahui marganya) ada sampaikan kalau Ibu Febelina Wondiwoy (Ibu Bupati) ada bicara-bicara saya (Feby Marani), MaEll ko (Ella Warikar) dan Maria Wanma”, tutur Terlapor Ella Warikar di hadapan penyidik”,tiru Warinussy.
Selepas menerima telpon dari Feby Marani, maka kliennya Ibu Ella Warikar langsung menchat Ibu Febelina Wondiwoy di akun tiktoknya. Isi chatnya Ella antara lain memperkenalkan diri dan menanyakan kenapa ada kata-kata bernada ancaman dan tuduhan dari Ibu Wondiwoy kepada klien saya.
Namun menurut keterangan Klien kami Ibu Ella bahwa Pelapor Ibu Wondiwoy hanya menjawab dengan kata dia sama sekali tidak mengenal Ibu Ella dan lainnnya. Inilah hal yang menyebabkan sehingga Ibu Ella dan keluarganya sempat mendatangi rumah kediaman keluarga Hermus Indouw di Wosi dalam, Manokwari pada hari Senin, 14/10 guna melakukan klarifikasi, tetapi karena Ibu Febelina Menyampaikan melalui ajudan bahwa silahkan bertemu dengan Kuasa Hukumnya Jimi Ell, maka Ella bersama keluarganya menuju Polda Papua Barat untuk membuat laporan dan atau pengaduan.
Selanjutnya pada hari Rabu (16/10) selaku Kuasa Hukum Ibu Ella Warikar menerima informasi dari petugas Direktorat Binmas Polda Papua Barat bahwa Ibu Wondiwoy dan kuasanya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Manokwari.
“Sehingga kami sedia untuk mengikuti proses hukum, guna memberi keterangan klarifikasi sambil melihat langkah hukum lebih lanjut”,pungkasnya. [*]