Kuasa Hukum, Korban Michael Cundrad Harewan, minta Kapolda PB segera memanggil dan memeriksa para oknum pelaku

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum dari Michael Cundrad Harewan, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan atas rumah orang tua kliennya tersebut di Amban-Manokwari, Provinsi Papua Barat yang diduga keras dilakukan oleh sekelompok orang muda di bawa pimpinan oknum berinisial SN (oknum anggota DPRD Kabupaten Manokwari) serta oknum berinisial YI (kerabat dekat Pimpinan Daerah Kabupaten Manokwari).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at, tanggal 23/8/2024 sekitar pukul 19:30 wit di Jalan Gunung Salju, RT 009/RW 001, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Para oknum terduga pelaku diduga datang menggunakan 3 (tiga) buah kendaraan roda empat, yaitu kendaraan jenis Toyota Rush warna merah marun dan warna hitam dan Toyota Hilux warna silver memakai lampu suklit diatas kapnya yang diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Manokwari SN.
Para oknum pelaku dari keterangan saksi-saksi diduga mencari klien saya Harewan. Dalam keadaan dipengaruhi mengkonsumsi alkohol, para oknum pelaku tersebut sempat membawa alat tajam seperti parang dan panah serta palu dan sempat mengancam salah satu adik kliennya dan mereka akhirnya merusak kaca-kaca rumah milik orang tua kliennya tersebut.
“Klien saya mengaku sempat ditelpon oleh oknum anggota DPRD SN dan mengatakan : “sudah Michael nanti ko punya rumah Kaka Bupati yang akan ganti”, tiru klien saya saat memberi Laporan di Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Sabtu (24/8) lalu”,ungkap Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy Kamis, (19/9).
Kuat dugaan tindakan para oknum pelaku tersebut diatas diketahui oleh oknum Pimpinan Daerah Kabupaten Manokwari tersebut. Karena itu dengan hormat, Warinussy minta agar Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP segera memanggil, memeriksa dan menangkap para oknum pelaku dimaksud untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang jelas-jelas kuat diduga melanggar amanat Pasal 170 KUHpidana dan Pasal 351 KUH Pidana tersebut.
“Sekaligus demi mencegah tidak berulangnya penggunaaan cara-cara preman dalam menyelesaikan setiap masalah di Kota Manokwari ini”,harapnya. [*]