Kuasa Hukum Korban penganiayaan Semuel Alfian prihatin ada Keistimewaan terhadap oknum pejabat tinggi di Kab. Teluk Wondama
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari korban penganiayaan Semuel Alfian Kandami. Yaitu korban penganiayaan yang diduga akibat perbuatan pidana menurut pasal 351 KUHP. Terlapor dan atau terduga pelakunya adalah oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi, pada Kamis (7/11) lalu di area terminal keberangkatan Bandar Udara (Bandara) Rendani-Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Kami dengan ini menyampaikan keprihatian kami atas proses penegakan hukum yang terkesan lambat dan seperti memberi “ruang terbuka” yang cenderung diistimewakan kepada terduga pelaku yang juga adalah oknum pejabat tinggi di Kabupaten Teluk Wondama saat ini”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (11/12/2024).
Dijelaskan Warinussy bahwa kliennya sudah melaporkan. Peristiwa Pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 10 November 2024 sekira pukul 13:30 wit.
“Hingga sebulan (10 November-10 Desember 2024) kami belum melihat adanya progress (kemajuan) penyelidikan yang dilakukan di Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Padahal klien saya sudah menyerahkan segenap bukti yang diperlukan seperti visum et Repertum, serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Papua Barat. Kami sangat mendesak Kapolda Papua Barat untuk memberi perhatian agar segera dilakukan gelar perkara dalam proses hukum perkara tersebut”,terangnya.
Terduga pelaku oknum Sekda Teluk Wondama tersebut pula telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Oleh sebab itu sesungguhnya tak ada alasan apapun yang dapat diberikan oleh penyidik dan Kasubdit Jatanras untuk menunda proses gelar perkara dalam kasus memalukan tersebut. [*]