Kuasa Hukum Korban, Semuel Alfian Kandami Mendesak Kapolda PB dan jajarannya segera menangkap Oknum Sekda Teluk Wondama
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Chtistian Warinussy Kuasa Hukum dari saksi/korban/pelapor Semuel Alfian Kandami, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP segera mengambil tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menangkap oknum Sekreterais Daerah (Sekda) Teluk Wondama Aser Waroi.
“Tindakan mana penting dilakukan setelah seminggu berlalu pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan oknum tersebut terhadap klien kami Kandami di ruang lapor tiket Terminal Bandara Udara (Bandara) Rendani, Manokwari, ada Kamis (7/11) pukul 08:20 wit”,pinta Warinussy dalam keterangannya Jumat, (15/11/2024).
Kata Warinussy, akibat pemukulan dan atau penganiayaan tersebut yang diduga keras dilakukan oleh oknum Sekda tersebut klien saya Semuel Alfian Kandami telah mengalami luka pecah di bagian pipi dekat area mata kanan dan luka serius.
“Akibat luka tersebut klien saya mengalami trauma fisik dan psikis serta merupakan halangan bekerja dan atau menjalankan aktifitasnya selama seminggu terakhir. Selain itu klien saya menjadi malu dan atau dipermalukan akibat tindakan arogan dari oknum Sekda TW tersebut.
Di sisi lain, kami melihat sedikitpun tidak ada perasaan penyesalan dan perasaan bersalah pada diri seorang oknum Sekda TW tersebut yang sempat memberikan klarifikasi di salah satu media online seakan membenarkan perbuatan dan atau tindakan melanggar hukumnya tersebut dengan kata-kata sebab akibat”,terang Warinussy.
Sehingga, pihaknya mendesak Bapak Kapolda Papua Barat Jenderal Isir untuk dapat mengekang kebebasan oknum AW tersebut. Sebab dasar dan alat bukti sudah lebih dari satu sesuai ketentuan dalam amanat Pasal 184 KUHAP [*]