Kuasa Hukum Korban Yahya Sayori Menyambut baik langkah Hukum Kapolresta Manokwari dan jajarannya

MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Sebagai Kuasa Hukum dari Keluarga korban Yahya Sayori, Yan Christian Warinussy atas nama keluarga Sayori menyambut langkah hukum Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya. Yaitu dimana selaku penyidik, Kapolresta Manokwari dan jajarannya telah melimpahkan kewenangan terhadap berkas perkara dan para tersangka yang diduga terlibat peristiwa pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori yang diduga terjadi pada Selasa (23/4) lalu di kawasan hutan lindung Anggoro, Amban, Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Para tersangka sebanyak 6 (enam) orang, masing-masing berinisial SN, NI, YU, SU, SI dan MT kini telah dilimpahkan untuk kepentingan proses hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Atas nama keluarga korban Yahya Sayori, kami mendesak Kajari Manokwari untuk segera merumuskan surat dakwaan atas nama keenam Tersangka tersebut dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B untuk segera disidangkan”,desak Warinussy Sabtu, (5/10).
Perkara itu disidangkan maka memperoleh keadilan menjadi dambaan semua pihak, termasuk para kliennya saat ini.
“Kami juga mendesak Kapolresta Manokwari untuk tidak berhenti setelah melimpahkan para tersangka tersebut berikut berkas perkaranya saja. Namun tetap melakukan pengejaran dan dapat menangkap serta membawa sekitar 4 (empat) orang terduga pelaku pembunuhan lainnnya, yang diduga terlibat peristiwa pembunuhan ini”,pungkas Warinussy. [*]