Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Abraham Fatemte
Sorong, papuaspiritnews.com-Tim Kuasa Hukum terdakwa Abraham Fatemte, meminta kepada hakim agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan kurungan penjara 20 tahun.
“Hari ini 06 Februari 2023, Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang perkara: 244/Pid.B/2022/PN SON dengan Terdakwa Abraham Fatemte dengan agenda sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa, yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum”,ujar Tim Kuasa Hukum PAHAM Papua dan LBH Kaki Abu dalam Pers Release yang diterima media ini Senin, (6/2/2023)
Sidang tersebut dipimpin oleh para majelis hakim : Lutfi Tumo, SH, sebagai Ketua Majelis dan hakim anggota Rivai Rasyid Tukuboya, SH dan Bernadus Papendang, SH.
“Pada Nota Pembelaan yang telah kami ajukan dalam sidang ini kepada majelis hakim, Kami tim Kuasa Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Abraham Fatemte dari tuntutan kurungan penjara 20 Tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan mengabaikan permohonan hukuman penjara yang diajukan oleh JPU dalam tuntutannya”,terangnya.
Isi Pembelaan membebaskan Abraham Fatemte ini kata kuasa hukum dalam pres release hahwa diajukan bukan saja untuk melengkapi proses persidangan secara formil belaka, namum pembelaan dengan isinya memohon Hakim membebaskan Abraham Fatemte ini dilakukan untuk mendorong hakim menegakan hukum secara sebenar-benarnya, yaitu bahwa majelis hakim harus memutuskan perkara ini secara benar dan adil sesuai kebenaran materil yang terungkap pada persidang perkara ini.
“Kebenaran materil pada sidang pembuktian perkara ini mengungkapkan secara jelas dan benar bahwa Abraham Fatemte tidak terbukti bersalah, tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peristiwa dimaksud (peristiwa pembunuhan 4 anggota TNI dalam penyerangan Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, yang dilakukan oleh TPN PB Wilayah Maybrat pada 02 September 2021)”,ungkap dalam pers release tersebut
Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta persidangan yang terungkap melalui pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan Terdakwa, serta barang bukti, menujukan bahwa Abraham Fatemte bukan lah para pelaku sebagaimana didakwakan oleh JPU.
“Ini terungkap dari keterangan saksi yang tidak saling bersesuai dan juga tidak adanya satu pun barang bukti berupa benda-benda yang digunakan saat melakukan tindak pidanan dimaksud, yang dapat dihadirkan di dalam sidang pembuktian untuk diperiksa dan menjadi bukti untuk membuktikan Dakwaan JPU dimaksud.
Sebaliknya dalam sidang pembuktian, terdapat kesesuaian antara saksi JPU dan Saksi Terdakwa (saksi menguntungan) yang keduanya mengaku bahwa Abraham Fatemte telah berada di Kabupaten Tual pada bulan Agustus dan September 2021, waktu dimana peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor terjadi. Ini mengungkapkan bahwa benar Abraham Fatemte bukan lah Pelaku”,jelasnya.
Dikatakannya Abraham Fatemte merupakan warga sipil Maybrat, ia merupakan Korban salah tangkap Kepolisian Sorong Selatan dalam proses hukum peristiwa penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Maybrat, yang dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) wilayah Maybrat.
“Polisi menangkap Abraham Fatemte pada 24 Maret 2022 di Kota Sorong.Saat peristiwa penyerangan pos Koramil dimaksud terjadi Abraham Fatemte sedang berada di Kampung Kolser, Maluku Tenggara, Ia tinggal bersama istrinya dirumah mertuanya.
Sidang perkara ini pun akan dilanjutkan dengan agenda Replik oleh JPU pada hari Rabu 08 Februari, dan kemudian Sidang Duplik pada Jumat 10 Februari, dan Sidang Putusan akan dilakukan pada Senin 13 Februari 2023″,tutupnya. (Engels)