Kuasa Hukum, Ricky Wijaya Pertanyakan Oknum Hakim Berlinda U Mayor masih menandatangani surat penetapan penahanan?

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Tersangka Ricky Wijaya (50), perlu memberitahukan bahwa kliennya telah diperpanjang masa Penahanan nya oleh Ketia Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B Berlinda Ursula Mayor, SH, L.L.M.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan pada diri klien saya dan saya selaku Penasihat Hukumnya”,tanya Warinussy dalam pesan Watshap yang diterima media ini Selasa, (22/10/2024).
Kata Warinussy bahwa yang menjadi pertanyaannya adalah Oknum hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM saat menandatangani Penatapan Nomor: 490/Pen.Pid.Sus/2024/PN.Mnk, tanggal 08 Oktober 2024.
Apakah Hakim Mayor tersebut masih dapat dibenarkan menandatangani surat penetapan perpanjangan penahanan dimaksud? Saat ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari sedang berupaya keras memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Sore tadi, Selasa (22/10) klien saya Ricky Wijaya telah menandatangani Surat Tanda Penerimaan (STP) rekening koran milik klien saya tersebut untuk dilakukan penyitaan”,katanya.
Untuk itu, sebagai Penasihat Hukum dari tersangka Ricky Wijaya, Warinussy mengedepankan langkah persuasif dan kooperatif demi menangkal pandangan pihak lain, jika kliennya atau selaku Penasihat Hukumnya hendak mempersulit atau menghalang-halangi proses hukum perkara yang sudah bergulir selama ini di tingkat penyidikan di Polresta Manokwari. [*]