Kuasa Hukum, Semuel Alfian Kandami Pertanyakan Kasus Kliennya sudah 3 bulan, tidak ada kemajuan proses Hukum

PAPUASPIRITNEWS.COM-SORONG-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) dan sebagai Kuasa Hukum dari Saudara Semuel Alfian Kandami (51). Yan Christian Warinussy dengan ini bertanya kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP bagaimana kelanjutan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi pada tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 08:20 wit di Terminal Bandara Udara (Bandara) Rendani, Manokwari, Provinsi Papua Barat ?
“Bagaimana proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 ? Apakah Oknum terduga pelaku sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai terlapor?
Apakah visum et Repertum sebagai bukti penting dalam perkara tersebut sudah diperoleh penyidik Polda Papua Barat? Kenapa sampai penyelidikan perkara atas laporan klien saya ini tidak maju”,tanya Warinussy dalam keterangannya Minggu, (2/2/2025).
Padahal kata Warinussy sudah 3 (tiga) bulan berjalan, tapi belum ada proses lanjut ke tahap penyidikan yang cukup beralasan untuk dijalani oleh oknum terduga pelaku AW tersebut.
“Apakah karena klien saya ini hanya orang kecil dan sedang berhadapan dengan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Sehingga membuat Kapolda Papua Barat dan jajarannya segan untuk memanggil dan menindak lanjuti perkara ini”,terang Warunussy [engel semunya]