Kuasa Hukum Semuel Alfian Kandami tegaskan belum pernah mencabut laporannya di Polda Papua Barat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Semuel Alfian Kandami selaku saksi dan korban kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024.
Dengan ini Warinussy ingin menyampaikan kepada publik di Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat bahwa kliennya Semuel Alfian Kandami belum pernah mencabut Laporannya di Polda Papua Barat. Tahapan pemeriksaan perkara sesuai laporan klien kami tersebut saat ini sedang diselidiki (penyelidikan) pada Sub Direktorat Jatanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“Klien kami Kandami sudah menghadirkan sejumlah bukti penting, salah satunya adalah Visum Et Repertum (Vet) terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan klien kami mengalami luka serius ada pelipis mata sebelah kanannya. Bahwa hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima permohonan maaf apapun dari terduga pelaku dan atau terlapor yang adalah Aser Waroi, oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama.
Kami mengetahui bahwa oknum terlapor susah dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Polda Papua Barat”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (21/11/2024).
Hingga saat ini kata Warinussy kliennya sedang melengkapi beberapa bukti tambahan yang bakal membuat terang duduk perkara tersebut. Sekaligus memudahkan penyidik Polda Papua Barat untuk segera meningkatkan tahapan proses hukumnya dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
Sehingga dengan begitu di terlapor oknum Sekda Kabupaten Teluk Wondama tersebut dapat ditetapkan menjadi tersangka. [*]