Kuasa Hukum SM menerima SP2HP dari Penyidik Polresta Manokwari
PAPUASPIRITNEWS.COM, MANOKWARI-Hari ini, Kamis (9/1) sekitar jam 17:30 wit baru Yan Chtistian Warinussy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara kliennya SM yang menjadi korban rudalpaksa sejak tahun 2020 hingga 2023 lalu.
SP2HP tersebut diantar oleh penyidik Polresta Manokwari kepada Yan Christian Warinussy selaku Kuasa Hukum dari SM dan suaminya yang adalah saksi dan pelapor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Polresta Manokwari telah memulai melakukan langkah penyelidikan/penyidikan sesuatu amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). SP2HP tersebut bernomorB/191/XII/RES.1.24/2024/Sat.Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 dengan klasifikasi BIASA. Penyidik juga melayangkan Surat nomor : B/13/I/RES.1.24/2025/Sat.Reskrim, tanggal 09 Januari 2025, perihal Undangan Klarifikasi kepada kliennya Farlan Budiman sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Klien saya diminta menghadap penyidik di Ruang IV PPA Sat.Reskrim Polresta Manokwari pada Jum’at (10/1) jam 09:00 wit pagi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Saya akan hadir mendampingi klien saya tersebut”,ujar Warinussy Kamis, (9/1/2025) [*].