Kuasa Hukum, Sulfianto Alias: Kasus Kliennya tengah dalam proses hukum di Sat.Reksrim Polres Teluk Bintuni

PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan selaku Kuasa Hukum dari saudara Sulfianto Alias (35).
Yang adalah saksi/korban perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan Berat yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Kasus dimaksud saat ini tengah dalam proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polres Teluk Bintuni. Laporan Polisi Nomor : LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Desember 2024. Laporan tersebut dibuat sendiri oleh kliennya dan saat ini sudah ada 5 (lima) orang Tersangka yang ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni.
“Mereka adalah LA, MM, FMW, BM, dan DAS. 1 (satu) orang diantaranya dengan inisial DAS adalah anggota Polri di Polres Teluk Bintun”,sebut Warinussy dalam keterangannya Minggu, (3/2/2025)i.
Dijelaskannya, sesuai informasi yang kliennya menerima bahwa berkas perkara para tersangka tersebut saat ini sudah dalam proses tahap pertama diajukan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
“Sehingga itu artinya tinggal JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Teluk Bintuni guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Sehingga secepatnya perkara tersebut dapat dilimpahkan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B”,terangnya. [engel semunya]