Kuasa Hukum Sulfianto Alias Mendesak Kapolda PB, segera Memeriksa Oknum Anggota Polres Teluk Bintuni berinisial RIF

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Kuasa Hukum dari Korban Penganiyaan bernama Sulfianto Alias (Direktur LSM Panah Papua Manokwari), Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wachid dan jajaran penyidiknya. Yaitu agar mereka segera melakukan langkah hukum yang bertanggung jawab menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Utamanya dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri Brimob berinisial RIF berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Oknum anggota Brimob di Bintuni tersebut diduga keras terlibat ikut melakukan penganiayaan terhadap klien kami Sulfianto Alias saat kejadian pada tanggal 20 Desember 2024 yang lalu.
Berdasarkan keterangan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di dekat Cafe Cenderawasih bahwa oknum RIF diduga kuat terlibat.
Kami juga mendesak Kapolda Papua Barat segera menggelar pemeriksaan di Biro Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Papua terhadap oknum berinisial RIF tersebut dan oknum anggota Polisi dari Satuan Intel Polres Teluk Bintuni bermarga Samori.
Sebagai Advokat dan sebagai sesama Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Christian Warinussy menduga keras tindakan oknum anggota polisi Samori dan oknum anggota RIF tersebut terhadap kliennya Sulfianto Alias sama sekali tidak dilandasi perintah atau penugasan apapun dari Pimpinan satuan masing-masing.
“Sehingga perbuatan mereka diduga adalah inisiatif pribadi yang kemudian berdampak pada perbuatan melawan hukum (pidana) serta telah bersifat mencoreng citra Polri dan Brimob di Seluruh Indonesia”,terang Warinussy. [engel semunya]