Kuasa Hukum Terdakwa Jhony Koromad tegaskan saksi ATT harus bertanggung jawab selaku PA/KPA pembangunan Jembatan Kali Wasian

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhony Koromad, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theophilos K.Auparay, SH. Dakwaan JPU bahwa kliennya Tersangka Jhony Koromad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Fredy Parubak selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut.
Dimana terjadi pencairan dana proyek tersebut sejumlah Rp.3.647.250.000 ,- (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dicairkan okeh Terdakwa Fredy Parubak dari rekening milik PT.Nusa Marga Raya yang dipimpin oleh saksi Mujiburi Anshar Nurdin (anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).
“Klien saya Terdakwa Jhony Koromad didakwa bersalah karena selaku PPK dianggap tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi teknis/KAK, tidak menetapkan HPS, tidak mengendalikan kontrak, namun melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA”,ujar Warinussy dalam keterangannya Sabtu, (14/6/2025).
Karena itu, kata Warinussy bahwa kliennya dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No.16 Tahun 2018 dan Perubahannya.
“Padahal sejatinya Saksi Andarias Tomi Tulak selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”,pinta Warinussy.
Karena sesungguhnya sudah tergambar terkait tugas dan tanggung jawab PA/KPA pada proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana tugas PA/KPA disini ialah melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya selaku saksi Andarias Tomi Tulak selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.
“Bagaimana pun menurut pandangan hukum saya selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad bahwa saksi Andarias Tomi Tulak tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukumnya selaku PA/KPA pada proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut”,tutup Warinussy. [engel semunya]