Kuasa Hukum: Tiga Terdakwa Kasus Makar Perpanjang Massa Tahanan Tahap Kedua
Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menjelaskan bahwa ketiga orang kliennya yang diduga melakukan Tindak Pidana Makar dan tengah di proses di Polres Manokwari telah menjalani perpanjangan penahanan tahap kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Hal tersebut nampak dari adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 15/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 17 Januari 2023 atas nama tersangka Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW) yang diperpanjang penahanannya di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Manokwari selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai tanggal 18 Februari 2023”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada media ini Jumat, (20/1/2023).
Kemudian berdasarkan Penetapan Nomor : 21/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 11 Januari 2023 atas nama Tersangka Andreas Sanggenafa (AS). Serta penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 22/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 11 Januari 2023 atas nama tersangka Kostan Karlos Bonai (KKB).
“Kami senantiasa memberikan hormat dan dukungan bagi proses hukum yang sedang dijalani ketiga klien kami. Sembari kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan bagi ketiga klien kami dengan jaminan orang.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Manokwari. Kami sedang mempersiapkan segenap hal berkenaan dengan pembelaan hak ketiga klien kami tersebut dalam proses lebih lanjut secara hukum hingga ke pengadilan”,tutup Warinussy. (Redaksi)