Kuasa Hukum: Usia laporan Polisi Kliennya Anthon Mandacan, sudah 1 bulan belum ada kejelasan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Saksi/Korban/Pelapor Anthon Mandacan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 24 Agustus 2024.
Hingga kini usia laporan polisi kliennya sudah mencapai 1 (satu) bulan dalam proses hukum pada tahap penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik201.a/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2024. Klien saya bersama istrinya dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 1.Pidana Umum Sat.Reskrim Polresta Manokwari.
“Namun sampai saat ini, klien saya belum diberikan informasi perkembangan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)” ujar Warinussy Kamis, (3/10/2024).
Hal ini kata Warinussy cenderung bertentangan dengan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan. Tindak Pidana. Padahal seyogyanya penyidik dapat segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan rumah klien saya tersebut di Susweni pada Jum’at, 23/8 sekitar pukul 16:30 wit. Saat itu diduga para pelaku datang secara bersama-sama dengan dipimpin terlapor berinisial AI (salah satu kerabat dekat Bupati Manokwari) serta terlapor berinisial SN (ponakan Bupati Manokwari/kini salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Manokwari).
Mereka (pelaku) diduga mendatangi kliennya gara-gara adanya unjuk rasa sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, beberapa hari sebelum kejadian perkara ini.
Belum diketahui jelas, apakah ada “perintah” dari oknum Bupati Manokwari terhadap para terduga pelaku tersebut untuk melakukan tindakan kriminalnya saat itu.
Penyelidikan yang dilakukan dengan jujur, transparan dan independen oleh Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya akan membuat kepercayaan masyarakat kian naik dan baik terhadap Polresta Manokwari.
“Sebaliknya semakin lama perkara ini dibuat “menggantung” penyelidikan nya, kian membuat kepercayaan publik terhadap polisi (Polresta Manokwari) makin turun drastis. Sebab terduga pelakunya sudah disebutkan jelas di dalam Laporan Polisi klien saya tersebut”,terang Warinussy. [*]